Serikat Pers Republik Indonesia
SPRI
Memuat...
support@spri.or.id (021) 634-0960 Senin-Jumat, 09.00-17.00 WIB
Ikuti Kami:
LIVE BREAKING NEWS
Memuat berita terkini...
SYNC
Kegiatan

SPRI Dorong Pembenahan Pertanian dari Persoalan Petani di Lapangan

Super Admin Rabu, 23 September 2026 7 pembaca
SPRI Dorong Pembenahan Pertanian dari Persoalan Petani di Lapangan

Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mendorong pembenahan sektor pertanian dengan membuka ruang dialog untuk membedah berbagai persoalan yang dihadapi petani secara langsung di lapangan. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Ketua Umum DPP SPRI Heintje Mandagi mengatakan, pers tidak hanya memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga dapat menjadi ruang dialog untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus mendorong munculnya solusi bagi masyarakat.

“Pers tidak hanya bertugas memberitakan apa yang terjadi, tetapi juga membuka ruang dialog untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat,” kata Heintje dalam Diskusi Media 2026 bertajuk “Menjaga Ketahanan dan Swasembada Pangan di Tengah Krisis Global” yang digelar DPP SPRI di Rarampa Resto & Bar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (20/9/2026).

Heintje menegaskan, SPRI akan terus mendorong forum diskusi yang mengangkat persoalan strategis masyarakat, termasuk sektor pangan. Menurutnya, suara petani dan realitas di lapangan perlu mendapat ruang dalam pemberitaan maupun pembahasan kebijakan nasional.

Dalam diskusi tersebut, pengalaman panjang di lapangan turut disampaikan praktisi pertanian nasional Andi Undru Mario. Selama sekitar 15 tahun mendampingi petani, termasuk menginisiasi pembagian pupuk gratis ketika terjadi kelangkaan di sejumlah daerah, Andi mengaku menemukan berbagai persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan pupuk, tetapi juga pendataan, lahan, produksi dan distribusi.

Pengalaman tersebut kemudian berkembang menjadi rangkaian riset dan pendalaman untuk melihat secara langsung persoalan pertanian di berbagai daerah.

Menurut Andi, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah ketepatan pendataan penerima bantuan agar dukungan pemerintah benar-benar diterima petani yang aktif menggarap lahan.

“Jangan sampai ada petani yang benar-benar menggarap lahan tetapi justru tidak mendapatkan dukungan karena persoalan administrasi atau data,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendataan berbasis kondisi nyata di lapangan.
“Pendataan harus berbasis by name, by address, and by land. Artinya, harus jelas siapa petaninya, di mana alamatnya, dan berapa luas lahan yang benar-benar digarap,” kata Andi, sosok inspirator tani yang juga menjabat Dewan Pembina SPRI. 

Andi menilai kritik terhadap persoalan di lapangan tetap diperlukan sebagai bagian dari upaya memperkuat program pemerintah menuju swasembada pangan.

“Kita harus memberikan dukungan terhadap pemerintah untuk mencapai swasembada pangan. Tetapi dukungan itu juga harus disertai kritik yang konstruktif,” ujarnya.

Diskusi Media 2026 tersebut menghadirkan mantan Irjen Kementerian Pertanian Jan Samuel Maringka serta wartawan dari sejumlah media televisi dan online nasional.

Salah satu persoalan yang mendapat sorotan dalam diskusi adalah semakin tergerusnya lahan sawah produktif. Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Jan S. Maringka menyoroti penyusutan lahan secara masif di sepanjang jalur Pantura, dari Serang hingga Jawa Timur, yang antara lain tertekan oleh pembangunan infrastruktur, kawasan industri dan permukiman.

Jan mengatakan, persoalan tersebut menjadi tantangan serius bagi ketahanan pangan karena berkurangnya lahan produksi secara langsung mempersempit ruang petani untuk menghasilkan pangan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah mengatur larangan alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B serta ancaman pidana bagi pelanggaran tertentu.

Namun, menurut Jan, persoalan utama berada pada implementasi dan pengawasan di lapangan. Ia menyebut dari sekitar 600 kabupaten/kota, baru sekitar sepertiga yang telah memiliki Perda LP2B. Angka tersebut merupakan pernyataan Jan dalam forum dan perlu dipandang sebagai data yang disampaikannya dalam diskusi.

“Aturan sanksi pidana dan kurungan alih fungsi lahan seolah hanya menjadi kertas kaku yang tidak pernah dieksekusi. Penyebab utamanya karena kewenangan penjatuhan sanksi berada di tangan kepala daerah (Bupati atau Gubernur), yang sering kali berada dalam posisi dilematis antara mengejar investasi daerah atau mempertahankan lahan pertanian,” ungkap Jan.

Karena itu, Jan mendorong DPRD dan elemen masyarakat memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan tata ruang harus dievaluasi agar pembangunan tidak mengorbankan lahan pertanian produktif.

“Jika alih fungsi lahan produktif dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, strategi pemenuhan pangan nasional akan selalu terkendala oleh makin menyusutnya ruang produksi petani kita,” tegas Jan.

Info Berita
Kategori Kegiatan
Penulis Super Admin
Tanggal 23 Sep 2026
Dibaca 7x
TOP