Menyusul maraknya kasus dana hibah dari pemerintah daerah kepada organisasi-organisasi di daerah yang diusut aparat penegak hukum, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi menyatakan pengurus SPRI di semua tingkatan yang menerima dana hibah dari pemerintah wajib mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendapat banyak laporan bahwa sejumlah pengurus daerah baik di tingkat cabang dan provinsi di seluruh Indonesia ikut menerima dana hibah dari Pemda. Namun karena DPP SPRI tidak pernah mendapat laporan resmi dari pengurus, maka kami tidak bertanggungjawab atas penerimaan dana hibah tersebut,” ujar Ketum SPRI Hence Mandagi di Jakarta, Selasa (10/06/2025).
Mandagi juga menegaskan, setiap pengurus daerah SPRI yang menerima dana hibah dari Pemda harus mampu mempertanggunjawabkan pemanfaatan dan pengelolaan dana tersebut agar tidak diselwengkan untuk menghindari terkena dampak hukum.
Ia pun mencontohkan, di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, ada pengurus yang dilaporkan dua kali menerima dana hibah dari Pemda tanpa pemberitahuan ke DPD dan DPP SPRI.
“Lebih parah lagi SK kepengurusan DPC tersebut diterbitkan DPD SPRI setempat tanpa sepengetahuan DPP SPRI dan menyalahi aturan organisasi. Sehingga untuk mencegah Pemda salah menyalurkan dana hibah, DPP sudah membekukan kepengurusan dan meminta Pemda Pulang Pisau mengehntikan penyaluran dana tersebut,” terang Mandagi.
Mandagi yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia ini, menyerukan dan menghimbau kepada jajaran Pengurus DPC dan DPD SPRI di seluruh Indonesia untuk membuat laporan resmi kepada DPP SPRI jika menerima dana hibah dari Pemda.
“Tujuan laporan kegiatan organsiasi tersebut, selain diiwajibkan dalam aturan AD dan ART organsiasi, sebetulnya untuk kepentingan monitoring dan evaluasi agar pemanfaatan dan pengelolaan dana hibah tersebut tidak disalahgunakan demi menjaga nama baik organisasi,” ungkapnya.


Discussion about this post