Sejarah Serikat Pers Republik Indonesia
Serikat Pers Republik Indonesia adalah organisasi pers yang lahir sejak tahun 1999 sebelum Dewan Pers dan Departemen Penerangan RI dibubarkan. Beberapa tokoh pendiri SPRI diantaranya Lexy Rumengan, Andi Makbul (almarhum), Brigjen (Purn) TNI Soetjipto (almarhum), dan Johny Tumimomor(almarhum) ketika itu mendirikan wadah perjuangan pers yang diberi nama Serikat Pers Republik Indonesia.
Pada saat itu, sebagian pimpinan SPRI ikut juga berperan aktif dalam setiap aksi protes terhadap pembredelan sejumlah media massa di era Orde Baru. SPRI didirikan sebagai wadah perjuangan pers bersama sejumlah organisasi pers lainnya di Jakarta.
Setelah Orde Baru tumbang, Dewan Pers serta Departemen Penerangan RI menyusul dibubarkan. Dan para pendiri SPRI pun turut aktif bersama-sama tokoh pers nasional dan para pimpinan organisasi pers menyusun draft Undang-Undang Pers yang baru, sebelum disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Umum Lexy Rumengan juga ikut membentuk Dewan Pers yang baru, bersama sejumlah pimpinan organisasi pers, pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bersama puluhan organisasi pers, SPRI resmi menjadi bagian dalam sejarah terbentuknya Dewan Pers yang independen di masa itu.
Para pendiri SPRI kemudian mengesahkan akta pendirian organisasi melalui kantor Notaris Ferdinan Makahanap di Jakarta pada tanggal 01 Desember 1999. Pada tanggal 17 Januari 2000 sejumlah perwakilan wartawan dari seluruh Indonesia bersama-sama dengan seluruh pengurus pusat DPP SPRI mendeklarasikan berdirinya Serikat Pers Republik Indonesia. Dan kemudian disusul dengan mendaftarkan organisasi SPRI ke Direktorat Jenderal Sosial Politik Departemen Dalam Negeri pada tanggal 21 Januari tahun 2000. (Ketua Umum SPRI Hence Mandagi ketika itu sebagai perwakilan dari Sulawesi Utara turut pula menandatangani deklarasi SPRI di gedung Wira Purusa Jakarta Timur dan menjadi pelaku dan saksi sejarah berdirinya SPRI)
Tidak lama berselang, organisasi SPRI secara resmi dinyatakan sebagai organisasi Terdaftar di Departemen Dalam Negeri melalui SURAT KETERANGAN TERDAFTAR Nomor : 16 Tahun 2000/DIV. tertangal 28 Januari 2000 yang ditanda-tangani Direktur Pembinaan Masyarakat atas nama Dirjen Sospol Depdagri, Prof. DR. Ermaya Suriadinata, MSi.
Pada tahun 2003, SPRI mengadakan Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh 27 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (Indonesia masih berjumlah 27 Provinsi termasuk Provinsi Timor-Timor). Ketika itu Ketua Umum Lexy Rumengan mengundurkan diri karena harus pindah dan memilih berkarir di Amerika Serikat. Dan pucuk pimpinan berganti ke Wakil Ketua Umum Zeth A.M. selaku penjabat Ketua Umum.
Organisasi SPRI sejak tahun 2003 mengalami dinamika yang cukup kencang. Sempat terjadi dualisme kepemimpinan. Namun pada tahun 2005, melalui proses mediasi yang cukup panjang dengan bantuan Dirjen Kesbangpol Kemdagri, pengurus DPP SPRI kembali menyatu. Antara Zeth A.M dan Ferdinan M bersepakat menyerahkan kepengurusan yang sah kepada Zeth A.M.
Pada tahun yang sama Musyawarah Nasional Pertama Serikat Pers Republik Indonesia 2005 digelar di Taman Mini Indonesia Indah dan dihadiri oleh seluruh pimpinan DPD SPRI se Indonesia. Pelaksanaan Munas berlangsung cukup panas. Peserta Munas tidak berhasil mengambil keputusan dan terjadi deadlock. Pemilihan Ketua Umum DPP SPRI yang baru akhirnya ditunda pada pelaksanaan Munas lanjutan dengan waktu yang tidak ditentukan, sementara kepengurusan yang lama belum dinyatakan demisioner.
Roda organisasi akhirnya kembali berjalan normal pada tahun 2012 melalui pelaksanaan Musyawarah Nasional SPRI ke dua di Hotel Jayakarta, Jakarta pada tanggal 07 s/d 08 September 2012. Ketika itu lewat proses yang sangat demokratis, Heintje G. Mandagi terpilih sebagai Ketua Umum DPP SPRI menyisihkan calon lainnya Albert Salatan. Kepengurusan DPP SPRI Periode 2012 – 2017 hasil Munas tahun 2012 berjalan dinamis hingga akhir periode di tahun 2017.
Dan pada tanggal 15 s/d 16 Oktober tahun 2017 di Jakarta, Munas ke III Serikat Pers Repubik Indonesia kembali digelar dengan perjuangan yang cukup pajang. Pada Munas SPRI ke III ini, Heintje G. Mandagi kembali terpilih sebagai Ketua Umum DPP SPRI selaku calon tunggal, dan ditetapkan bersama kepengurusan baru periode 2017 – 2022. Sejak 2017, pengurus SPRI aktif menggerakan perlawanan terhadap diskriminasi dan kriminalisasi pers yang terjadi di Indonesia. Salah satunya ikut memprakarsai pergerakan kemerdekaan pers bersama-sama dengan sejumlah pimpinan organisasi pers non konstituen Dewan Pers di Jakarta.
SPRI tercatat sebagai organisasi pers yang menggugat Dewan Pers bersama organisasi PPWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dewan Pers melalui peraturan dan kebijakannya yang merugikan wartawan dan media.
Pengurus SPRI juga ikut berperan aktif menggerakan aksi solidaritas di Gedung Dewan Pers dan di PN Jakarta Pusat terkait perjuangan kemerdekaan pers untuk melawan diskriminasi dan kriminalisasi pers yang marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Ketum juga ikut aktif mendirikan wadah persatuan organisasi-organiasi pers melalui organisasi Sekretariat Bersama Pers Indonesia.
Puncaknya adalah keterlibatan SPRI dalam deklarasi pembentukan Dewan Pers Indonesia pada pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 di TMII, Jakarta pada tanggal 18 Desember 2018 dan Kongres Pers Indonesia pada tanggal 06 Maret 2019 di Asrama Haji Pondok Gede. Menariknya, Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi akhirnya terpilih secara demokratis sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia rapat pleno Anggota Dewan Pers Indonesia tanggal 18 Maret 2019 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta.
Pada tahun 2019, DPP SPRI mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia bersama dengan sejumlah tokoh, diantaranya : Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi Purdijatno (mantan Menkopolhukam/KASAL), Irjen Pol. (Purn) Wisjnu Amat Sastro (mantan Kapolda Sumut), Edi Anwar, S.Pd (Sekjen SPRI), Ir. Soegiharto Santoso (Ketum APTIKNAS/APKOMINDO), Ir. Besar Agung Martono, MM, DBA (akademisi), Drs. Juniarto R. Prasetyo, MPM., Ed.D (akademisi), Heintje G. Mandagie, A.Md (Ketum SPRI), Vincent Suriadinata, SH, MH (Advokat).
Pada tahun 2020, Ketua Umum SPRI Heintje Mandagi berhasil menyusun Standar Kompetensi Wartawan dan resmi mendaftarkannya ke kementrian Ketenagakerjaan RI untuk diverifikasi. Dan pada tahun 2021 Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan kahirnya resmi teregistrasi oleh Kementrian Ketegakerjaan RI melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.2/152/LP.00.00/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan Serikat Pers Republik Indonesia tertanggal 31 Maret 2020.
Standar Kompetensi Kerja Khusus atau SKK Khusus itulah yang digunakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia untuk pengurusan lisensi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Dan kini LSP Pers Indonesia sudah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.2702/BNSP/XII/2021 tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Sertifikat Lisensi Nomor : BNSP-LSP-2042-ID tertanggal 27 Desember 2021.
SPRI kemudian aktif melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan di seluruh Indonesia, berkolaborasi dengan DPD dan DPC SPRI di berbagai daerah.
Pada tahun 2021 Ketum Heintje Mandagie bersama dengan Ketum KOWAPPI Hans Kawengian dan Pemimpin Redaksi Media Biskom Soegiharto Santoso mengajukan uji materiil Pasal 15 Ayat (2) huruf f, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Meskipun uji materiil ini tidak diterima oleh Majelis Hakim MK, namun yang menjadi poin substansial pada pertimbangan MK adalah penegasan Presiden RI Joko Widodo bahwa Dewan Pers bukanlah lembaga regulator melainkan hanya sebagai fasilitator. MK menyatakan, Dewan Pers tidak dapat menetukan sendiri isi peraturan di bidang pers. Jadi Uji materill ini menegaskan, yang berhak membuat peraturan pers adalah organisasi-organisasi pers bukan Dewan Pers.
Pada tanggal 11 April 2023, SPRI kembali mengadakan Musyawarah Nasional SPRI ke IV tahun 2023 di Gedung Pusat Industri Digital Indonesia – PIDI 4.0 Jakarta secara hybrid menggunakan tekhnologi digital. Pada Munas ke IV tahun 2023 ini, Heintje Mandagie kembali diusung sebagai calon tunggal Ketua Umum dan dipilih secara aklamasi.
SUSUNAN PENGURUS DAN PERSONALIA
DEWAN PIMPINAN PUSAT SPRI PERIODE 2023-2028
DEWAN PEMBINA
Ketua : Tedjo Edhi Purdijatno, SH
Anggota :
Andi Undru, S.Sos, M.Si
Ferdi Sangian
DEWAN PENASEHAT
Ketua : Febryan Adhitya
Anggota :
Christian L. Eman
Kusumawati Yudhaningrum
Tohonan Nababan
DEWAN KEHORMATAN DAN MAJELIS KODE ETIK :
Ketua : Dhoni Kusmanhadji, SE
Anggota :
Sunandar Yuwono. SH, MM, MH
Vincent Suriadinata, SH, MH
DEWAN PENGURUS :
Ketua Umum : Heintje Grontson Mandagie, A.Md
Wakil Ketua Umum : Ir. Soegiharto Santoso
Sekretaris Jenderal : Hernando, SE
Wakil Sekretaris Jenderal : Yosef Iskandar Agung, SH
Bendahara Umum : Jimmy Hendro Wibowo
Wakil Bendahara Umum : Putera Ikhsan
Ketua Bidang Organisasi & Keanggotaan : Chaidar Sulaiman, S.Sos
Ketua Bidang Sertifikasi & Kompetensi : Maghfur Ghazali, S.Sos, M.Si
Ketua Bidang Hukum & Pengawasan : Vincent Suriadinata, SH, MH
Ketua Bidang Pemberdayaan & Usaha : Erry Farid
Wakil Ketua Bid. Pemberdayaan & Usaha : Yaskur Jamhur
Koordinator Wilayah Barat : Burju Simatupang, ST
Koordinator Wilayah Timur : Veldy Umbas, Murdani Rimba
Kepala Divisi Keanggotaan : Meytha F. Kalalo, A.Md
Kepala Divisi Humas / Juru Bicara : M. Arif Dharmawan, S.Sos, M.Ikom
Kepala Divisi Sumber Daya Manusia : Glen Joshua Tangka
Kepala Divisi Sertifikasi & Kompetensi : Tri Cahyandi Tresnanda
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan : Tardip Panggabean, SH
Kepala Divisi Usaha dan Koperasi : Barto Silitonga, S.Sos
Kepala Divisi Pemberdayaan Media : Jimmy Chandra, S.P
Kepala Divisi Organisasi dan Sekretariat : Muhammad Amin