Saturday, 24 January, 2026
spri.or.id
  • BERANDA
  • TENTANG SPRI
  • KEANGOTAAN
    • Anggota Biasa
    • Anggota Utama
    • Anggota Kehormatan
  • SERTIFIKASI MEDIA
  • BERITA
  • GALERY
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • TENTANG SPRI
  • KEANGOTAAN
    • Anggota Biasa
    • Anggota Utama
    • Anggota Kehormatan
  • SERTIFIKASI MEDIA
  • BERITA
  • GALERY
No Result
View All Result
spri.or.id
No Result
View All Result

Home » Permohonan Diterima, Dewan Pers Kalah di Tingkat Banding

Permohonan Diterima, Dewan Pers Kalah di Tingkat Banding

admin by admin
10 January, 2021
in BERITA
Reading Time:2 mins read
0
Dewan Pers Kalah di Tingkat Banding
60
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.

Dalam putusan banding, disebutkan juga secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding.

Adanya putusan ini disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat Dolfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan telah dibatalkan.

Rompas mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori banding, keputusan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang-undangan adalah keliru.

” Kalau peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan maka seharusnya dimasukan ke dalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan tidak ada,” ujar Rompas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Seperti diketahui, dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers. “Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap lembaganya memiliki kewengan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut,” ungkap pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.

Dewan Pers Kalah di Tingkat Banding

Namun begitu, Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan yang sama hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau penggugat. “Seharusnya ketika banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima,” urainya lagi.

Menanggapi putusan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers. “Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan,” ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Lalengke juga menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini. “Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka sebaiknya solusi masalah pers harus diselesaikan juga lewat jalur politik,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan banding yang telah ditetapkan PT DKI Jakarta. “Hari ini kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air bisa didengar majelis hakim pengadilan tinggi, dan itu patut disyukuri,” ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa 10/9/2019).

Pada intinya, menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan di bidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

” Ketika eksepsi Dewan Pers dinyatakan tidak diterima oleh PT maka menjadi tidak penting gugatan kami ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” urai Mandagi.(pres release)

Previous Post

SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media

Next Post

SPRI: BPK RI Tidak Pernah Gunakan Verifikasi Media Dewan Pers

Next Post
BPK RI Tidak Pernah Gunakan Verifikasi Media Dewan Pers

SPRI: BPK RI Tidak Pernah Gunakan Verifikasi Media Dewan Pers

Discussion about this post

Facebook Twitter Instagram Youtube

Serikat Pers Republik Indonesia

Ruko Ketapang Indah, Blok b2 No 33-34 RT.1/RW. Krukut, Kec Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11140. Telp. 021-6340960 Fax 021-6340961
Website: https://spri.or.id
Email: Support@spri.or.id

© Copyright 2021, All Rights Reserved | Spri.or.id

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • TENTANG SPRI
  • KEANGOTAAN
    • Anggota Biasa
    • Anggota Utama
    • Anggota Kehormatan
  • SERTIFIKASI MEDIA
  • BERITA
  • GALERY

© Copyright 2021, All Rights Reserved | Spri.or.id