Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia – DPP SPRI Hence Mandagi secara resmi membawa laporan organisasi ke Dewan Pers, Jumat (14/10/2022). Berkas organisasi SPRI diserahkan langsung Ketum SPRI Hence Mandagi kepada Bernhard, staf di bagian penerimaan surat sekretariat Dewan Pers di Jakarta, didampingi Ketua Organisasi dan Keanggotaan Soegiharto Santoso, dan Jimmy Hendro Wibowo.
Usai penyerahan dokumen SPRI ke Dewan Pers, Ketum Hence Mandagi mengatakan, SPRI menghormati dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“Bersama ini pula DPP SPRI menyampaikan laporan keberadaan organisasi kepada Dewan Pers dengan niat yang tulus dan harapan yang besar demi pengembangan kemerdekaan pers dan peningkatan kualitas kehidupan pers bagi seluruh jajaran pengurus dan anggota SPRI di seluruh Indonesia,” ujar Mandagi.
Mendukung pernyataan Ketum, Ketua OKK SPRI Soegiharto Santoso menghimbau seluruh anggota SPRI dan jaringan media SPRI merapatkan barisan dan mendukung keputusan DPP SPRI merapat ke Dewan Pers meskipun banyak pihak yang tidak mengerti permasalahan mencibir dan mempertanyakan keputusan tersebut.
“Diskursus tentang kewenangan Dewan Pers sudah selesai di Mahkamah Konstitusi. Saatnya jajaran SPRI di seluruh Indonesia fokus pada konsolidasi organisasi dan keanggotaan khususnya peningkatan kualitas media dan kompetensi wartawan,” pungkasnya. ***
Discussion about this post