Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia telah secara resmi mengadu ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait surat Dewan Pers Nomor 371 yang menghina, memfitnah, memaki, dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap SPRI dan sejumlah organisasi wartawan, perusahaan media dan wartawan Indonesia.
SPRI menilai bahwa dalam sistem ketatanegaraan kita, Presiden adalah penegak hukum. Sehingga presiden wajib mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan lembaga yang keberadaannya disahkan lewat Surat Keputusan Presiden.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam suratnya yang disebarluaskan ke sejumlah menteri dan humas pemerintahan se-Indonesia dengan beraninya mencaci-maki insan pers dengan sebutan penumpang gelap dan abal-abal. “Bahkan menuduh orang (rakyat) mendirikan media dengan tujuan untuk memudahkan pemerasan terhadap pejabat dan perushaan,”tutur Hence Mandagi, Ketua Umum DPP SPRI dalam releasenya yang dikirim ke redaksi, Jumat (10/8).
Mandagi menambahkan, surat Dewan Pers tersebut mengandung unsur ujaran kebencian yang dapat menyebabkan lembaga pemerintahan dan pelaku usaha membenci SPRI dan wartawan, media online, serta organisasi wartawan se-Indonesia yang disebut dalam suratnya.
Ditegaskan pula, Presiden harus segera bertindak tegas kepada Dewan Pers karena akibat perbuatannya ada ratusan ribu wartawan media online serta puluhan ribu perusahaan pers terancam kehilangan pekerjaan dan bangkrut, bahkan terancam dikriminalisasi.
“Kami ini rakyat Indonesia yang memiliki hak konstitusi yang dijamin Undang-Undang Dasar untuk mendapatkan hidup layak, bebas berkumpul, berserikat, dan berusaha. Oleh karena itu Presiden wajib membela hak-hak kami insan Pers yang “diperkosa” oleh Dewan Pers,” pungkasnya.
Mandagi juga meminta Presiden segera membekukan kepengurusan Dewan Pers periode 2016-2019 demi melindungi Kemerdekaan Pers dari orang-orang yang tidak kredibel dan profesional.
Seperti diketahui, pada 1 Juli 2018 Ketua Umum SPRI Hence Mandagi telah melayangkan surat terbuka kepada Presiden dengan tema Selamatkan Kemerdekaan Pers. Namun hingga kini belum ditanggapi oleh Presiden.
Oleh karena itu, Mandagi juga mengatakan, jika surat aduan yang dilayangkan SPRI secara resmi tidak ditanggapi Presiden maka SPRI akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. ***
Discussion about this post