Thursday, 7 July, 2022
spri.or.id
  • BERANDA
  • TENTANG SPRI
  • KEANGGOTAAN
  • SERTIFIKASI
  • BERITA
  • GALERY
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • TENTANG SPRI
  • KEANGGOTAAN
  • SERTIFIKASI
  • BERITA
  • GALERY
No Result
View All Result
spri.or.id
No Result
View All Result

Home » Tak Melalui BNSP, Sertifikasi UKW Versi Dewan Pers Dianggap Cacat Hukum

Tak Melalui BNSP, Sertifikasi UKW Versi Dewan Pers Dianggap Cacat Hukum

admin by admin
10 January, 2021
in BERITA
Reading Time:2 mins read
0
Sertifikasi UKW Versi Dewan Pers Dianggap Cacat Hukum
157
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Jakarta, Menyusul terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : KEP.2/152/LP.000.000/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan Serikat Pers Republik Indonesia, maka secara resmi profesi wartawan di Indonesia sudah memiliki standar kompetensi kerja khusus.

Serikat Pers Republik Indonesia atau SPRI adalah organisasi pertama dan satu-satunya memiliki registrasi standar kompetensi khusus wartawan yang terregistrasi di Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Ada 15 unit kompetensi yang resmi diregistrasi Direktorat Jendral Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Dirjen Binalattas) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), dengan nomor: Reg.24/SKPK-DG/2020.

“Pada tahun 2019 lalu Dewan Pimpinan Pusat SPRI juga telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan saat ini sedang mengurus lisensinya di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” beber Ketua Umum DPP SPRI Heintje Mandagie melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, (16/07/2020).

Dikatakan pula, pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilakukan Dewan Pers melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang lisensinya ditetapkan sendiri secara sepihak oleh Dewan Pers, adalah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257). “UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers adalah cacat hukum karena pelaksananya adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang lisensinya bukan dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” tandas Mandagie.

Selain persoalan UKW, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) juga menyoroti polemik Verifikasi Perusahaan Pers yang terjadi di berbagai daerah.

Menurut Mandagie, pernyataan Dewan Pers yang menyebutkan bahwa kerja sama Pemerintah Daerah dengan media atau Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers akan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, adalah informasi sesat yang berpotensi menghilangkan hak ekonomi perusahaan pers yang berbadan hukum resmi.

Mandagie secara gamblang menyampaikan, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah dua kali mengirim surat ke DPP SPRI dengan surat nomor : 438/S/X.2/11/2019 Perihal : Tangapan BPK atas Permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers dan surat nomor : 105/S/X.2/03/2020 Perihal : Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi dan konfirmasi dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia.

Dijelaskan juga, dalam isi suratnya disebutkan bahwa BPK yang di antaranya memiliki tugas pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Kementrian Komunikasi dan Informatika, termasuk Dewan Pers di dalamnya, tidak pernah menyampaikan pernyataan dan memberikan pendapat kepada Dewan Pers bahwa kontrak kerja sama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat/akan menjadi temuan pemeriksaan BPK.

“Dengan adanya penegasan dari BPK tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Daerah untuk takut bekerja sama dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers,” pungkasnya.

Previous Post

Catatan Kritis di Hari ‘Penjajahan’ Pers Nasional

Next Post

DPI Solusi Dari Peraturan dan UKW Abal-Abal Dewan Pers

Next Post
DPI Solusi Dari Peraturan dan UKW Abal-Abal Dewan Pers

DPI Solusi Dari Peraturan dan UKW Abal-Abal Dewan Pers

Discussion about this post

Facebook Twitter Instagram Youtube

Serikat Pers Republik Indonesia

Ruko Ketapang Indah, Blok b2 No 33-34 RT.1/RW. Krukut, Kec Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11140. Telp. 021-6340960 Fax 021-6340961
Website: https://spri.or.id
Email: Support@spri.or.id

© Copyright 2021, All Rights Reserved | Spri.or.id

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • TENTANG SPRI
  • KEANGGOTAAN
  • SERTIFIKASI
  • BERITA
  • GALERY

© Copyright 2021, All Rights Reserved | Spri.or.id